Minggu, 20 Januari 2013

Survey dan Analisa Kredit Bag 3



PERMOHONAN KREDIT

1. Serahkan berkas permohonan kredit tersebut kepada Petugas Pelayanan Nasabah (CSO) atau administrasi kredit, untuk dilakukan penelitian persyaratan dan ketentuan kredit tersebut.
2.    Petugas Pengawasan Kredit meneliti permohonan nasabah melalui system informasi debitur (SID) ke Biro Kredit Bank Indonesia, memenuhi persyaratan pemberian kredit yang telah ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar Perkreditan BPR.
3.      Jika telah memenuhi syarat sebagai calon nasabah, maka tunjuk AO yang akan menangani calon nasabah tersebut.
4.     Jika tidak memenuhi standar criteria dalam Prosedur Operasional Standar (SOP), namun terdapat hal-hal yang perlu dipertimbangkan tunjuk AO untuk membuat penilaian/analisa awal untuk mendapat tanggapan dari setiap anggota Komite Kredit.
5.   Jika tidak memenuhi persyaratan yang ada, siapkan surat penolakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perkreditan.
     

ANALISIS KREDIT

Fungsi untuk memberikan penilaian kredit berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku di dalam perkreditan yang sehat, dibandingkan dengan fakta calon debitur.
Persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam pemberian kredit secara tradisional disebut sebagai 6C’s (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of economy, Cash Flow).
Fakta menunjukkan bahwa debitur/calon debitur BPR memiliki ciri: Kreditnya kecil/mikro, tidak memiliki laporan keuangan, usahanya informal, penggunaan lebih banyak konsumtif, modal kerja yang bersifat variable, dan investasi dalam skala kecil.

1.      AO mempelajari permohonan kredit tersebut, bila dianggap layak untuk diproses, AO melakukan peninjauan kondisi usaha dan / atau keadaan rumah tangga, pengumpulan data usaha, data jaminan dan data pribadi lainnya.

a.       AO melakukan analisis kredit; pada saat melakukan analisis kredit bila masih adanya kekurangan data, pemohon kredit diminta melengkapinya.
b.      AO melakukan analisis tentang reputasi pemohon kredit di bidang usahanya dengan berpedoman pada 6 C’s.
c.       AO menetapkan jenis usaha pemohon kredit masuk dalam sector usaha apa, dengan memperhatikan resiko kredit pada masing-masing sector.
d.      AO menyampaikan kesimpulan permohonan kredit, apabila kredit tersebut tidak layak untuk diproses lebih lanjut, maka AO harus menolak permohonan kredit tersebut.
e.       AO melakukan penolakan kredit, harus konsultasi dengan Kepala Bagian Kredit dan mengemukakan alas an penolakan dan secepatnya diberitahukan kepada calon debitur.

2.      Permohonan kredit layak untuk diproses.
AO melakukan pertemuan tindak lanjut dengan pemohon kredit untuk mengumpulkan data keadaan usaha dan jaminan dan melakukan peninjauan jaminan.

3.      Peninjauan usaha dan penilaian jaminan.
AO melakukan taksasi (penilaian) jaminan, dilakukan oleh dua (3) orang dari internal BPR yaitu Ao sendiri, Koordinator/Kepala Bagian Kredit dan Pimpinan, terutama untuk kredit diatas Rp. 50 juta.

4.      Data calon debitur nasabah perusahaan:
a.       Identitas calon debitur
b.      Bidang usaha, lokasi dan lamanya berusaha.
c.       Daftar pemasok nama dan alamat usaha tersebut serta cara pembelian (tunai atau kredit) syarat dan sistem pembayaran.
d.      Daftar pelanggan nama dan alamat serta cara penjualan secara tunai atau kredit, syarat dan sistem pembayaran.
e.       Data keuangan calon debitur: data penjualan, harga pokok penjualan, arus kas, laporan laba/rugi, neraca untuk memperoleh kondisi keuangan calon debitur, pembukuan usaha, rekening tabungan/giro tiga (3) bulan terakhir untuk mengetahui aktivitas tabungan calon debitur.
f.       Bila calon debitur memiliki fasilitas kredit di bank lain, harus mencari tahu tentang kondisi kredit tersebut melalui Sistim Informasi Debitur (SID) Biro Kredit Bank Indonesia.
g.      Bila usaha yang bakal dibiayai adalah usaha baru, AO perlu mengetahui rencana kerja dari calon debitur untuk usaha barunya.

5.      Data calon debitur yang merupakan nasabah perorangan:
a.       Identitas calon debitur
b.      Nama perusahaan tempat calon debitur bekerja, lamanya ia bergabung dengan perusahaan tersebut, serta jabatan atau bidang pekerjaannya.
c.       Besarnya penghasilan per bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan gaji atau laporan buku tabungan 3 (tiga) bulan terakhir.
d.      Sumber dan jumlah penghasilan tambahan bila ada.
e.       Jumlah tanggungan seperti jumlah anak/orang tua/saudara, dll.
f.       Perlu mengetahui seluruh kredit yang sedang dinikmati oleh calon debitur saat ini, dari bank mana saja, dan berapa besar yang harus dibayar setiap bulan.
g.      Mengumpulkan data dan melakukan wawancara terhadap calon debitur.

6.   AO dan calon debitur mengadakan pembahasan awal tentang struktur pinjaman, suku bunga, jangka waktu, besarnya angsuran, kondisi nasabah, kegiatan usaha.

Dasar Analisis Kredit dapat dipergunakan Konsep 6 C (Character, Capacity, Capital, Condition of economy, Collateral, Cashflow).

1.      Character (Watak).
a.       AO mencari tahu dan mengenali sifat / watak dari calon debitur dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha, untuk melihat itikad baik dan kemauan untuk membayar (willingness to pay) dari calon debitur untuk memenuhi kewajiban kreditnya.
b.      AO harus berusaha mencari informasi selengkap mungkin terutama untuk nasabah baru, sedangkan nasabah lama watak dapat diketahui dari rekam jejak perjalanan kredit yang ada di BPR.

Sumber Informasi Character adalah:
a.       Sesama AO, baik dari kalangan internal BPR maupun dari BPR lain, dari hasil pemantauan melalui SID, Nasabah BPR yang memiliki usaha yang sama / kelompok usaha sejenis / asosiasi usaha.
b.      Pemasok (supplier) dari calon debitur.
c.       Memperbandingkan hasil wawancara dengan catatan pembukuan dan / atau buku tabungan calon nasabah, AO dapat memperkirakan tingkat kejujuran dari data yang diperoleh dan dari hasil wawancara.

2.   Capacity (Kapasitas).
a.    AO berusaha mengetahui kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba, sehingga dapat memenuhi segala kewajiban (ability to pay) atas kredit yang diberikan secara rutin dan tepat waktu.
b.   Aspek kuantitatif, ini dapat dilihat dari laporan keuangan, dari mutasi tabungan yang berjalan, riwayat kredit yang lalu dan dari SID.
c.    Aspek kualitatif, secara teknis dilihat dari umur, pengalaman mengelola di bidang usahanya, pendidikan, dll.

3.   Capital (Modal)
a.    Analisis aspek modal meliputi struktur modal sendiri dan modal pinjaman, hal ini menunjukkan tingkat resiko yang dapat dipikul oleh debitur dalam pembiayaan usaha.
b.   Yang harus dipastikan oleh AO adalah modal sendiri merupakan hasil tabungan, bukan dari hasil pinjaman lagi dari sumber lain.
c.    Dalam mengenai kondisi keuangan calon nasabah, AO berusaha mendapatkan fotocopy buku tabungan untuk diketahui kemampuan permodalannya.
d.   Perputaran usaha atau omset penjualan calon debitur, untuk memperkirakan kebutuhan modal usaha per bulan.

4.      Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)
Analisis  terhadap kondisi ekonomi ini meliputi analisis terhadap variable ekonomi makro yang melingkupi kegiatan usaha nasabah, aspek eksternal yang dapat mempengaruhi kemampuan calon debitur memperoleh penghasilan dan kemungkinan terjadinya resiko usaha.



5.      Collateral (Agunan)
      Penilaian terhadap jaminan / agunan yang diberikan calon debitur sebagai factor pendukung (back up) pengamanan kredit. Penilaian tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminan saat ini, berdasar harga pasar (marketability price) dan nilai tunai (liquidity value) yang ditetapkan oleh BPR serta tingkat kemudahan mengkonversikannya harga jual masa depan (prospective) untuk menghitung nilai tunai.

6.      Cash Flow (Arus Kas)

Penilaian atas perputaran usaha dilihat dari arus kas dari debitur tentang pemasukan dan pngeluaran kas untuk mengetahui maju mundurnya usaha debitur, penilaian utama untuk pembayaran kredit dari arus kas bukan laba rugi.

1 komentar: