SURVEY DAN ANALISA KREDIT
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang
nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan ditegaskan bahwa “Kredit yang diberikan
oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat
memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.” Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan
secara konsisten dan berdasarkan asas perkreditan yang sehat, maka setiap bank
diwajibkan membuat suatu kebijakan perkreditan secara tertulis yang dapat
dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian kredit sehari-hari.
Dalam SK Direksi Bank Indonesia No.
27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan bahwa dalam pemberian kredit
tersebut sekurang-kurangnya memuat dam mengatur hal-hal pokok sebagai berikut:
1.
Prinsip
kehati-hatian dalam perkreditan
2.
Organisasi
dan manajemen perkreditan
3.
Kebijaksanaan
persetujuan pemberian kredit
4.
Dokumentasi
dan administrasi kredit
5.
Pengawasan
Kredit
6.
Penyelesaian
Kredit Bermasalah
Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan
pengelolaan perkreditan bank wajib memenuhi kebijaksanaan perkreditan yang
telah dibuat tersebut secara konsekuen dan konsisten.
Untuk itulah sebelum Proses Survey dan
analisa ini berjalan, ada baiknya kita mengenal dulu PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT, yaitu sebagai berikut:
- BPR wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
- BPR harus melakukan penilaian secara seksama terhadap watak, kemampuan usaha, modal, agunan dan prospek usaha dari nasabah debitur.
- BPR wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan BPR dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya pada BPR.
- BPR wajib menyusun, memiliki dan menerapkan Prosedur Operasional Standar (SOP) atau yang lebih dikenal dengan Standar Operasional Perkreditan, dan pelaksanaan pemberian kredit.
- BPR wajib memperhatikan ketentuan tentang prinsip kehati-hatian seperti Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BPMK), Kualitas Aktiva Produktif (KAP), Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), Penerapan Prinsip Mengenai Nasabah (KYC), dan Agunan/Jaminan Kredit.
- Kredit yang diberikan BPR mengandung resiko sehingga dalam pelaksanaannya BPR harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.
- Untuk mengurangi risiko tersebut agunan kredit merupakan faktor yang penting diperhatikan oleh BPR.
- Mengingat bahwa agunan merupakan salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan nasabah debitur mengembalikan uangnya, maka agunan dapat berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar