Sebelum melakukan Proses Survey dan
Analisa kredit, Pihak Perbankan yang diperankan oleh AO (Account Officer),
Koordinator maupun petugas perkreditan yang telah melakukan Penyebaran Brosur,
baik calon nasabah yang datang ke kantor atau melalui referensi nasabah lama
dapat mengajukan permohonan kreditnya dengan melengkapai data-data yang akan
diajukan permohonannya.
Dari
Segi Penggunaan Kredit Menurut Sektor Ekonomi calon nasabah itu terdiri dari:
1.
Sektor
Perdagangan
Sektor ini
meliputi semua jenis kegiatan perdagangan, jual beli barang baik dipasar maupun
dirumah.
2.
Sektor
Industri Kecil
Sektor ini
meliputi kegiatan pengolahan dari bahan mentah menjadi barang jadi yang
dikerjakan dengan tenaga manusia dan dengan bantuan mesin / peralatan.
3.
Sektor
Pertanian
Sektor
ini meliputi kegiatan penanaman atau budidaya pertanian, perkebunan, tanaman
hias, peternakan, perikatan.
4.
Sektor
Jasa-Jasa.
Sektor
ini meliputi kegiatan jasa yang diberikan dalam bidang bangunan, profesi jasa
dokter, arsitek, konsultan, notaries, penyewaan peralatan pesta, percetakan,
pemotretan, pengurusan ijin usaha dan pengurus surat kendaraan bermotor, jasa
antar jemput karyawan/anak sekolah, dll.
5.
Sektor
Lain-lain.
Sektor
lain-lain meliputi pegawai atau karyawan dan masyarakat yang berpenghasilan
tetp dari hasil gaji / upah / honor sebagai pegawai / karyawan.
Dari
Segi Besar Kredit, maka kredit itu dapat dibagi:
1.
Kredit
Usaha Mikro adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha mikro baik
langsung maupun tidak langsung, yang dimiliki dan dijalankan oleh penduduk
dengan kekayaan bersih Rp. 50 juta atau dengan hasil penjualan maksimal Rp. 200
juta per tahun.
Plafon Kredit
Mikro : Rp. 1 juta s/d Rp. 50 juta.
2.
Kredit
Usaha Kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil yang
memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200 juta diluar tanah dan bangunan tempat
usaha atau dengan hasil penjualan maksimal Rp. 1 Milyar per tahun.
Plafon Kredit
Kecil : Rp. 50 juta s/d 500 juta.
3.
Kredit
Usaha Menengah adalah kredit yang diberikan kepada usaha menengah yang memiliki
kekayaan bersih maksimal Rp. 500 juta diluar tanah dan bangunan tempat usaha
atau dengan hasil penjualan maksimal Rp. 2 Milyar per tahun.
Plafon Kredit
Menengah : Rp. 500 juta s/d 2 Milyar.
PROSES
PERKREDITAN
Tujuan pokok BPR dalam
memberikan kredit yaitu memberikan kredit yang menguntungkan dan dengan resiko
yang minimum.
1.
Menetapkan
target pasar yang akan dijadikan sasaran.
2.
Memilih
nasabah yang potensial.
3.
Melakukan
program kunjungan untuk memilih nasabah yang memiliki prospek yang baik.
4.
Identifikasi
kebutuhan nasabh / calon nasabah.
5.
Memahami
keadaan wilayah kerja dimana bank tersebut berada, keadaan perekonomian,
kependudukan, kegiatan usaha, dsb.
Fungsi Proses
Perkreditan
1.
Analisa
Kredit
2.
Keputusan
dan pelaksanaan kredit
3.
Pemantauan
/ monitoring kredit
4.
Penyelesaian
kredit.
Proses
perkreditan mengacu pada kebijakan dan prosedur perkreditan bank yang telah
ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar (SOP).
PROSES PEMBERIAN
KREDIT
1.
Mengajukan
permohonan / aplikasi kredit
Kepada peugas
pelayanan nasabah, AO baik yang ada di kantor pusat maupun yang ada di kantor
cabang / kantor kas.
2.
Permohonan
kredit dilakukan secara tertulis.
Mengisi aplikasi
permohonan kredit yang sudah disediakan.
3.
AO
harus mengenali dengan calon debitur.
Mengenal dari
asosiasi, kelompok usaha, supplier, tetangga, teman atau referensi dari nasabah
lama.
4.
Calon
debitur menyampaikan rencana penggunaan kredit dan sektor usahanya.
Menjelaskan
secara singkat usahanya kalau seorang wiraswasta atau riwayat pekerjaannya
kalau pegawai / karyawan dan rencana penggunaan kredit.
5.
Calon
debitur menyampaikan jumlah dan tujuan penggunaan kredit, besaran kredit serta
tujuan / rencana penggunaan kreditnya.
6.
Calon
debitur membawa data pokok (foto copy).
Pelayanan Nasabah (CSO) harus melakukan pengecekan
berdasar daftar data (check list) kelengkapan data yang harus dipenuhi oleh
calon nasabah, kalau belum lengkap jangan diproses.
7.
CSO
mencatat dalam buku “register permohonan kredit” beri nomor urut serta tanggal
penerimaan pada aplikasi tersebut, untuk meminta kelengkapan persyaratan,
memonitor berapa lama proses pencairan kredit, dan mengikuti proses persetujuan
kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar