Minggu, 20 Januari 2013

Survey dan Analisa Kredit Bag 2



Sebelum melakukan Proses Survey dan Analisa kredit, Pihak Perbankan yang diperankan oleh AO (Account Officer), Koordinator maupun petugas perkreditan yang telah melakukan Penyebaran Brosur, baik calon nasabah yang datang ke kantor atau melalui referensi nasabah lama dapat mengajukan permohonan kreditnya dengan melengkapai data-data yang akan diajukan permohonannya.



Dari Segi Penggunaan Kredit Menurut Sektor Ekonomi calon nasabah itu terdiri dari:

1.      Sektor Perdagangan
Sektor ini meliputi semua jenis kegiatan perdagangan, jual beli barang baik dipasar maupun dirumah.

2.      Sektor Industri Kecil
Sektor ini meliputi kegiatan pengolahan dari bahan mentah menjadi barang jadi yang dikerjakan dengan tenaga manusia dan dengan bantuan mesin / peralatan.

3.      Sektor Pertanian
Sektor ini meliputi kegiatan penanaman atau budidaya pertanian, perkebunan, tanaman hias, peternakan, perikatan.

4.      Sektor Jasa-Jasa.
Sektor ini meliputi kegiatan jasa yang diberikan dalam bidang bangunan, profesi jasa dokter, arsitek, konsultan, notaries, penyewaan peralatan pesta, percetakan, pemotretan, pengurusan ijin usaha dan pengurus surat kendaraan bermotor, jasa antar jemput karyawan/anak sekolah, dll.

5.      Sektor Lain-lain.
Sektor lain-lain meliputi pegawai atau karyawan dan masyarakat yang berpenghasilan tetp dari hasil gaji / upah / honor sebagai pegawai / karyawan.

Dari Segi Besar Kredit, maka kredit itu dapat dibagi:

1.      Kredit Usaha Mikro adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha mikro baik langsung maupun tidak langsung, yang dimiliki dan dijalankan oleh penduduk dengan kekayaan bersih Rp. 50 juta atau dengan hasil penjualan maksimal Rp. 200 juta per tahun.
Plafon Kredit Mikro : Rp. 1 juta s/d Rp. 50 juta.

2.      Kredit Usaha Kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200 juta diluar tanah dan bangunan tempat usaha atau dengan hasil penjualan maksimal Rp. 1 Milyar per tahun.
Plafon Kredit Kecil : Rp. 50 juta s/d 500 juta.

3.      Kredit Usaha Menengah adalah kredit yang diberikan kepada usaha menengah yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 500 juta diluar tanah dan bangunan tempat usaha atau dengan hasil penjualan maksimal Rp. 2 Milyar per tahun.
Plafon Kredit Menengah : Rp. 500 juta s/d 2 Milyar.




PROSES PERKREDITAN

Tujuan pokok BPR dalam memberikan kredit yaitu memberikan kredit yang menguntungkan dan dengan resiko yang minimum.
1.      Menetapkan target pasar yang akan dijadikan sasaran.
2.      Memilih nasabah yang potensial.
3.      Melakukan program kunjungan untuk memilih nasabah yang memiliki prospek yang baik.
4.      Identifikasi kebutuhan nasabh / calon nasabah.
5.      Memahami keadaan wilayah kerja dimana bank tersebut berada, keadaan perekonomian, kependudukan, kegiatan usaha, dsb.

Fungsi Proses Perkreditan
1.      Analisa Kredit
2.      Keputusan dan pelaksanaan kredit
3.      Pemantauan / monitoring kredit
4.      Penyelesaian kredit.

Proses perkreditan mengacu pada kebijakan dan prosedur perkreditan bank yang telah ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar (SOP).


PROSES PEMBERIAN KREDIT
1.      Mengajukan permohonan / aplikasi kredit
Kepada peugas pelayanan nasabah, AO baik yang ada di kantor pusat maupun yang ada di kantor cabang / kantor kas.

2.      Permohonan kredit dilakukan secara tertulis.
Mengisi aplikasi permohonan kredit yang sudah disediakan.

3.      AO harus mengenali dengan calon debitur.
Mengenal dari asosiasi, kelompok usaha, supplier, tetangga, teman atau referensi dari nasabah lama.

4.      Calon debitur menyampaikan rencana penggunaan kredit dan sektor usahanya.
Menjelaskan secara singkat usahanya kalau seorang wiraswasta atau riwayat pekerjaannya kalau pegawai / karyawan dan rencana penggunaan kredit.


5.      Calon debitur menyampaikan jumlah dan tujuan penggunaan kredit, besaran kredit serta tujuan / rencana penggunaan kreditnya.

6.      Calon debitur membawa data pokok (foto copy).
Pelayanan Nasabah (CSO) harus melakukan pengecekan berdasar daftar data (check list) kelengkapan data yang harus dipenuhi oleh calon nasabah, kalau belum lengkap jangan diproses.

7.      CSO mencatat dalam buku “register permohonan kredit” beri nomor urut serta tanggal penerimaan pada aplikasi tersebut, untuk meminta kelengkapan persyaratan, memonitor berapa lama proses pencairan kredit, dan mengikuti proses persetujuan kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar