Minggu, 20 Januari 2013

Survey dan Analisa Kredit Bag 3



PERMOHONAN KREDIT

1. Serahkan berkas permohonan kredit tersebut kepada Petugas Pelayanan Nasabah (CSO) atau administrasi kredit, untuk dilakukan penelitian persyaratan dan ketentuan kredit tersebut.
2.    Petugas Pengawasan Kredit meneliti permohonan nasabah melalui system informasi debitur (SID) ke Biro Kredit Bank Indonesia, memenuhi persyaratan pemberian kredit yang telah ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar Perkreditan BPR.
3.      Jika telah memenuhi syarat sebagai calon nasabah, maka tunjuk AO yang akan menangani calon nasabah tersebut.
4.     Jika tidak memenuhi standar criteria dalam Prosedur Operasional Standar (SOP), namun terdapat hal-hal yang perlu dipertimbangkan tunjuk AO untuk membuat penilaian/analisa awal untuk mendapat tanggapan dari setiap anggota Komite Kredit.
5.   Jika tidak memenuhi persyaratan yang ada, siapkan surat penolakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perkreditan.
     

ANALISIS KREDIT

Fungsi untuk memberikan penilaian kredit berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku di dalam perkreditan yang sehat, dibandingkan dengan fakta calon debitur.
Persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam pemberian kredit secara tradisional disebut sebagai 6C’s (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of economy, Cash Flow).
Fakta menunjukkan bahwa debitur/calon debitur BPR memiliki ciri: Kreditnya kecil/mikro, tidak memiliki laporan keuangan, usahanya informal, penggunaan lebih banyak konsumtif, modal kerja yang bersifat variable, dan investasi dalam skala kecil.

1.      AO mempelajari permohonan kredit tersebut, bila dianggap layak untuk diproses, AO melakukan peninjauan kondisi usaha dan / atau keadaan rumah tangga, pengumpulan data usaha, data jaminan dan data pribadi lainnya.

a.       AO melakukan analisis kredit; pada saat melakukan analisis kredit bila masih adanya kekurangan data, pemohon kredit diminta melengkapinya.
b.      AO melakukan analisis tentang reputasi pemohon kredit di bidang usahanya dengan berpedoman pada 6 C’s.
c.       AO menetapkan jenis usaha pemohon kredit masuk dalam sector usaha apa, dengan memperhatikan resiko kredit pada masing-masing sector.
d.      AO menyampaikan kesimpulan permohonan kredit, apabila kredit tersebut tidak layak untuk diproses lebih lanjut, maka AO harus menolak permohonan kredit tersebut.
e.       AO melakukan penolakan kredit, harus konsultasi dengan Kepala Bagian Kredit dan mengemukakan alas an penolakan dan secepatnya diberitahukan kepada calon debitur.

2.      Permohonan kredit layak untuk diproses.
AO melakukan pertemuan tindak lanjut dengan pemohon kredit untuk mengumpulkan data keadaan usaha dan jaminan dan melakukan peninjauan jaminan.

3.      Peninjauan usaha dan penilaian jaminan.
AO melakukan taksasi (penilaian) jaminan, dilakukan oleh dua (3) orang dari internal BPR yaitu Ao sendiri, Koordinator/Kepala Bagian Kredit dan Pimpinan, terutama untuk kredit diatas Rp. 50 juta.

4.      Data calon debitur nasabah perusahaan:
a.       Identitas calon debitur
b.      Bidang usaha, lokasi dan lamanya berusaha.
c.       Daftar pemasok nama dan alamat usaha tersebut serta cara pembelian (tunai atau kredit) syarat dan sistem pembayaran.
d.      Daftar pelanggan nama dan alamat serta cara penjualan secara tunai atau kredit, syarat dan sistem pembayaran.
e.       Data keuangan calon debitur: data penjualan, harga pokok penjualan, arus kas, laporan laba/rugi, neraca untuk memperoleh kondisi keuangan calon debitur, pembukuan usaha, rekening tabungan/giro tiga (3) bulan terakhir untuk mengetahui aktivitas tabungan calon debitur.
f.       Bila calon debitur memiliki fasilitas kredit di bank lain, harus mencari tahu tentang kondisi kredit tersebut melalui Sistim Informasi Debitur (SID) Biro Kredit Bank Indonesia.
g.      Bila usaha yang bakal dibiayai adalah usaha baru, AO perlu mengetahui rencana kerja dari calon debitur untuk usaha barunya.

5.      Data calon debitur yang merupakan nasabah perorangan:
a.       Identitas calon debitur
b.      Nama perusahaan tempat calon debitur bekerja, lamanya ia bergabung dengan perusahaan tersebut, serta jabatan atau bidang pekerjaannya.
c.       Besarnya penghasilan per bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan gaji atau laporan buku tabungan 3 (tiga) bulan terakhir.
d.      Sumber dan jumlah penghasilan tambahan bila ada.
e.       Jumlah tanggungan seperti jumlah anak/orang tua/saudara, dll.
f.       Perlu mengetahui seluruh kredit yang sedang dinikmati oleh calon debitur saat ini, dari bank mana saja, dan berapa besar yang harus dibayar setiap bulan.
g.      Mengumpulkan data dan melakukan wawancara terhadap calon debitur.

6.   AO dan calon debitur mengadakan pembahasan awal tentang struktur pinjaman, suku bunga, jangka waktu, besarnya angsuran, kondisi nasabah, kegiatan usaha.

Dasar Analisis Kredit dapat dipergunakan Konsep 6 C (Character, Capacity, Capital, Condition of economy, Collateral, Cashflow).

1.      Character (Watak).
a.       AO mencari tahu dan mengenali sifat / watak dari calon debitur dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha, untuk melihat itikad baik dan kemauan untuk membayar (willingness to pay) dari calon debitur untuk memenuhi kewajiban kreditnya.
b.      AO harus berusaha mencari informasi selengkap mungkin terutama untuk nasabah baru, sedangkan nasabah lama watak dapat diketahui dari rekam jejak perjalanan kredit yang ada di BPR.

Sumber Informasi Character adalah:
a.       Sesama AO, baik dari kalangan internal BPR maupun dari BPR lain, dari hasil pemantauan melalui SID, Nasabah BPR yang memiliki usaha yang sama / kelompok usaha sejenis / asosiasi usaha.
b.      Pemasok (supplier) dari calon debitur.
c.       Memperbandingkan hasil wawancara dengan catatan pembukuan dan / atau buku tabungan calon nasabah, AO dapat memperkirakan tingkat kejujuran dari data yang diperoleh dan dari hasil wawancara.

2.   Capacity (Kapasitas).
a.    AO berusaha mengetahui kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba, sehingga dapat memenuhi segala kewajiban (ability to pay) atas kredit yang diberikan secara rutin dan tepat waktu.
b.   Aspek kuantitatif, ini dapat dilihat dari laporan keuangan, dari mutasi tabungan yang berjalan, riwayat kredit yang lalu dan dari SID.
c.    Aspek kualitatif, secara teknis dilihat dari umur, pengalaman mengelola di bidang usahanya, pendidikan, dll.

3.   Capital (Modal)
a.    Analisis aspek modal meliputi struktur modal sendiri dan modal pinjaman, hal ini menunjukkan tingkat resiko yang dapat dipikul oleh debitur dalam pembiayaan usaha.
b.   Yang harus dipastikan oleh AO adalah modal sendiri merupakan hasil tabungan, bukan dari hasil pinjaman lagi dari sumber lain.
c.    Dalam mengenai kondisi keuangan calon nasabah, AO berusaha mendapatkan fotocopy buku tabungan untuk diketahui kemampuan permodalannya.
d.   Perputaran usaha atau omset penjualan calon debitur, untuk memperkirakan kebutuhan modal usaha per bulan.

4.      Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)
Analisis  terhadap kondisi ekonomi ini meliputi analisis terhadap variable ekonomi makro yang melingkupi kegiatan usaha nasabah, aspek eksternal yang dapat mempengaruhi kemampuan calon debitur memperoleh penghasilan dan kemungkinan terjadinya resiko usaha.



5.      Collateral (Agunan)
      Penilaian terhadap jaminan / agunan yang diberikan calon debitur sebagai factor pendukung (back up) pengamanan kredit. Penilaian tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminan saat ini, berdasar harga pasar (marketability price) dan nilai tunai (liquidity value) yang ditetapkan oleh BPR serta tingkat kemudahan mengkonversikannya harga jual masa depan (prospective) untuk menghitung nilai tunai.

6.      Cash Flow (Arus Kas)

Penilaian atas perputaran usaha dilihat dari arus kas dari debitur tentang pemasukan dan pngeluaran kas untuk mengetahui maju mundurnya usaha debitur, penilaian utama untuk pembayaran kredit dari arus kas bukan laba rugi.

Survey dan Analisa Kredit Bag 1



SURVEY DAN ANALISA KREDIT

Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan ditegaskan bahwa “Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.”  Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas perkreditan yang sehat, maka setiap bank diwajibkan membuat suatu kebijakan perkreditan secara tertulis yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian kredit sehari-hari.

Dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan bahwa dalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dam mengatur hal-hal pokok sebagai berikut:
1.   Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan
2.   Organisasi dan manajemen perkreditan
3.   Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit
4.   Dokumentasi dan administrasi kredit
5.   Pengawasan Kredit
6.   Penyelesaian Kredit Bermasalah

Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan perkreditan bank wajib memenuhi kebijaksanaan perkreditan yang telah dibuat tersebut secara konsekuen dan konsisten.

Untuk itulah sebelum Proses Survey dan analisa ini berjalan, ada baiknya kita mengenal dulu PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT, yaitu sebagai berikut:

  1. BPR wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
  2. BPR harus melakukan penilaian secara seksama terhadap watak, kemampuan usaha, modal, agunan dan prospek usaha dari nasabah debitur.
  3. BPR wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan BPR dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya pada BPR.
  4. BPR wajib menyusun, memiliki dan menerapkan Prosedur Operasional Standar (SOP) atau yang lebih dikenal dengan Standar Operasional Perkreditan, dan pelaksanaan pemberian kredit.
  5. BPR wajib memperhatikan ketentuan tentang prinsip kehati-hatian seperti Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BPMK), Kualitas Aktiva Produktif (KAP), Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), Penerapan Prinsip Mengenai Nasabah (KYC), dan Agunan/Jaminan Kredit.
  6. Kredit yang diberikan BPR mengandung resiko sehingga dalam pelaksanaannya BPR harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.
  7. Untuk mengurangi risiko tersebut agunan kredit merupakan faktor yang penting diperhatikan oleh BPR.
  8. Mengingat bahwa agunan merupakan salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan nasabah debitur mengembalikan uangnya, maka agunan dapat berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan.

Survey dan Analisa Kredit Bag 2



Sebelum melakukan Proses Survey dan Analisa kredit, Pihak Perbankan yang diperankan oleh AO (Account Officer), Koordinator maupun petugas perkreditan yang telah melakukan Penyebaran Brosur, baik calon nasabah yang datang ke kantor atau melalui referensi nasabah lama dapat mengajukan permohonan kreditnya dengan melengkapai data-data yang akan diajukan permohonannya.



Dari Segi Penggunaan Kredit Menurut Sektor Ekonomi calon nasabah itu terdiri dari:

1.      Sektor Perdagangan
Sektor ini meliputi semua jenis kegiatan perdagangan, jual beli barang baik dipasar maupun dirumah.

2.      Sektor Industri Kecil
Sektor ini meliputi kegiatan pengolahan dari bahan mentah menjadi barang jadi yang dikerjakan dengan tenaga manusia dan dengan bantuan mesin / peralatan.

3.      Sektor Pertanian
Sektor ini meliputi kegiatan penanaman atau budidaya pertanian, perkebunan, tanaman hias, peternakan, perikatan.

4.      Sektor Jasa-Jasa.
Sektor ini meliputi kegiatan jasa yang diberikan dalam bidang bangunan, profesi jasa dokter, arsitek, konsultan, notaries, penyewaan peralatan pesta, percetakan, pemotretan, pengurusan ijin usaha dan pengurus surat kendaraan bermotor, jasa antar jemput karyawan/anak sekolah, dll.

5.      Sektor Lain-lain.
Sektor lain-lain meliputi pegawai atau karyawan dan masyarakat yang berpenghasilan tetp dari hasil gaji / upah / honor sebagai pegawai / karyawan.

Dari Segi Besar Kredit, maka kredit itu dapat dibagi:

1.      Kredit Usaha Mikro adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha mikro baik langsung maupun tidak langsung, yang dimiliki dan dijalankan oleh penduduk dengan kekayaan bersih Rp. 50 juta atau dengan hasil penjualan maksimal Rp. 200 juta per tahun.
Plafon Kredit Mikro : Rp. 1 juta s/d Rp. 50 juta.

2.      Kredit Usaha Kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200 juta diluar tanah dan bangunan tempat usaha atau dengan hasil penjualan maksimal Rp. 1 Milyar per tahun.
Plafon Kredit Kecil : Rp. 50 juta s/d 500 juta.

3.      Kredit Usaha Menengah adalah kredit yang diberikan kepada usaha menengah yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 500 juta diluar tanah dan bangunan tempat usaha atau dengan hasil penjualan maksimal Rp. 2 Milyar per tahun.
Plafon Kredit Menengah : Rp. 500 juta s/d 2 Milyar.




PROSES PERKREDITAN

Tujuan pokok BPR dalam memberikan kredit yaitu memberikan kredit yang menguntungkan dan dengan resiko yang minimum.
1.      Menetapkan target pasar yang akan dijadikan sasaran.
2.      Memilih nasabah yang potensial.
3.      Melakukan program kunjungan untuk memilih nasabah yang memiliki prospek yang baik.
4.      Identifikasi kebutuhan nasabh / calon nasabah.
5.      Memahami keadaan wilayah kerja dimana bank tersebut berada, keadaan perekonomian, kependudukan, kegiatan usaha, dsb.

Fungsi Proses Perkreditan
1.      Analisa Kredit
2.      Keputusan dan pelaksanaan kredit
3.      Pemantauan / monitoring kredit
4.      Penyelesaian kredit.

Proses perkreditan mengacu pada kebijakan dan prosedur perkreditan bank yang telah ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar (SOP).


PROSES PEMBERIAN KREDIT
1.      Mengajukan permohonan / aplikasi kredit
Kepada peugas pelayanan nasabah, AO baik yang ada di kantor pusat maupun yang ada di kantor cabang / kantor kas.

2.      Permohonan kredit dilakukan secara tertulis.
Mengisi aplikasi permohonan kredit yang sudah disediakan.

3.      AO harus mengenali dengan calon debitur.
Mengenal dari asosiasi, kelompok usaha, supplier, tetangga, teman atau referensi dari nasabah lama.

4.      Calon debitur menyampaikan rencana penggunaan kredit dan sektor usahanya.
Menjelaskan secara singkat usahanya kalau seorang wiraswasta atau riwayat pekerjaannya kalau pegawai / karyawan dan rencana penggunaan kredit.


5.      Calon debitur menyampaikan jumlah dan tujuan penggunaan kredit, besaran kredit serta tujuan / rencana penggunaan kreditnya.

6.      Calon debitur membawa data pokok (foto copy).
Pelayanan Nasabah (CSO) harus melakukan pengecekan berdasar daftar data (check list) kelengkapan data yang harus dipenuhi oleh calon nasabah, kalau belum lengkap jangan diproses.

7.      CSO mencatat dalam buku “register permohonan kredit” beri nomor urut serta tanggal penerimaan pada aplikasi tersebut, untuk meminta kelengkapan persyaratan, memonitor berapa lama proses pencairan kredit, dan mengikuti proses persetujuan kredit.