PERMOHONAN
KREDIT
1. Serahkan
berkas permohonan kredit tersebut kepada Petugas Pelayanan Nasabah (CSO) atau
administrasi kredit, untuk dilakukan penelitian persyaratan dan ketentuan
kredit tersebut.
2.
Petugas
Pengawasan Kredit meneliti permohonan nasabah melalui system informasi debitur
(SID) ke Biro Kredit Bank Indonesia, memenuhi persyaratan pemberian kredit yang
telah ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar Perkreditan BPR.
3.
Jika
telah memenuhi syarat sebagai calon nasabah, maka tunjuk AO yang akan menangani
calon nasabah tersebut.
4.
Jika
tidak memenuhi standar criteria dalam Prosedur Operasional Standar (SOP), namun
terdapat hal-hal yang perlu dipertimbangkan tunjuk AO untuk membuat
penilaian/analisa awal untuk mendapat tanggapan dari setiap anggota Komite
Kredit.
5. Jika
tidak memenuhi persyaratan yang ada, siapkan surat penolakan sesuai dengan tata
cara yang diatur dalam perkreditan.
ANALISIS KREDIT
Fungsi untuk memberikan penilaian kredit
berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku di dalam perkreditan yang
sehat, dibandingkan dengan fakta calon debitur.
Persyaratan dan ketentuan yang berlaku
dalam pemberian kredit secara tradisional disebut sebagai 6C’s (Character,
Capacity, Capital, Collateral, Condition of economy, Cash Flow).
Fakta menunjukkan bahwa debitur/calon
debitur BPR memiliki ciri: Kreditnya kecil/mikro, tidak memiliki laporan
keuangan, usahanya informal, penggunaan lebih banyak konsumtif, modal kerja
yang bersifat variable, dan investasi dalam skala kecil.
1.
AO
mempelajari permohonan kredit tersebut, bila dianggap layak untuk diproses, AO
melakukan peninjauan kondisi usaha dan / atau keadaan rumah tangga, pengumpulan
data usaha, data jaminan dan data pribadi lainnya.
a.
AO
melakukan analisis kredit; pada saat melakukan analisis kredit bila masih
adanya kekurangan data, pemohon kredit diminta melengkapinya.
b.
AO
melakukan analisis tentang reputasi pemohon kredit di bidang usahanya dengan
berpedoman pada 6 C’s.
c.
AO
menetapkan jenis usaha pemohon kredit masuk dalam sector usaha apa, dengan
memperhatikan resiko kredit pada masing-masing sector.
d.
AO
menyampaikan kesimpulan permohonan kredit, apabila kredit tersebut tidak layak
untuk diproses lebih lanjut, maka AO harus menolak permohonan kredit tersebut.
e.
AO
melakukan penolakan kredit, harus konsultasi dengan Kepala Bagian Kredit dan
mengemukakan alas an penolakan dan secepatnya diberitahukan kepada calon
debitur.
2.
Permohonan
kredit layak untuk diproses.
AO melakukan
pertemuan tindak lanjut dengan pemohon kredit untuk mengumpulkan data keadaan
usaha dan jaminan dan melakukan peninjauan jaminan.
3.
Peninjauan
usaha dan penilaian jaminan.
AO
melakukan taksasi (penilaian) jaminan, dilakukan oleh dua (3) orang dari
internal BPR yaitu Ao sendiri, Koordinator/Kepala Bagian Kredit dan Pimpinan,
terutama untuk kredit diatas Rp. 50 juta.
4.
Data
calon debitur nasabah perusahaan:
a.
Identitas
calon debitur
b.
Bidang
usaha, lokasi dan lamanya berusaha.
c.
Daftar
pemasok nama dan alamat usaha tersebut serta cara pembelian (tunai atau kredit)
syarat dan sistem pembayaran.
d.
Daftar
pelanggan nama dan alamat serta cara penjualan secara tunai atau kredit, syarat
dan sistem pembayaran.
e.
Data
keuangan calon debitur: data penjualan, harga pokok penjualan, arus kas,
laporan laba/rugi, neraca untuk memperoleh kondisi keuangan calon debitur,
pembukuan usaha, rekening tabungan/giro tiga (3) bulan terakhir untuk
mengetahui aktivitas tabungan calon debitur.
f.
Bila
calon debitur memiliki fasilitas kredit di bank lain, harus mencari tahu
tentang kondisi kredit tersebut melalui Sistim Informasi Debitur (SID) Biro
Kredit Bank Indonesia.
g.
Bila
usaha yang bakal dibiayai adalah usaha baru, AO perlu mengetahui rencana kerja
dari calon debitur untuk usaha barunya.
5.
Data
calon debitur yang merupakan nasabah perorangan:
a.
Identitas
calon debitur
b.
Nama
perusahaan tempat calon debitur bekerja, lamanya ia bergabung dengan perusahaan
tersebut, serta jabatan atau bidang pekerjaannya.
c.
Besarnya
penghasilan per bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan gaji atau laporan
buku tabungan 3 (tiga) bulan terakhir.
d.
Sumber
dan jumlah penghasilan tambahan bila ada.
e.
Jumlah
tanggungan seperti jumlah anak/orang tua/saudara, dll.
f.
Perlu
mengetahui seluruh kredit yang sedang dinikmati oleh calon debitur saat ini,
dari bank mana saja, dan berapa besar yang harus dibayar setiap bulan.
g.
Mengumpulkan
data dan melakukan wawancara terhadap calon debitur.
6.
AO
dan calon debitur mengadakan pembahasan awal tentang struktur pinjaman, suku
bunga, jangka waktu, besarnya angsuran, kondisi nasabah, kegiatan usaha.
Dasar Analisis
Kredit dapat dipergunakan Konsep 6 C (Character, Capacity, Capital, Condition
of economy, Collateral, Cashflow).
1.
Character
(Watak).
a.
AO
mencari tahu dan mengenali sifat / watak dari calon debitur dalam kehidupan
pribadi maupun dalam lingkungan usaha, untuk melihat itikad baik dan kemauan
untuk membayar (willingness to pay) dari calon debitur untuk memenuhi kewajiban
kreditnya.
b.
AO
harus berusaha mencari informasi selengkap mungkin terutama untuk nasabah baru,
sedangkan nasabah lama watak dapat diketahui dari rekam jejak perjalanan kredit
yang ada di BPR.
Sumber
Informasi Character adalah:
a.
Sesama
AO, baik dari kalangan internal BPR maupun dari BPR lain, dari hasil pemantauan
melalui SID, Nasabah BPR yang memiliki usaha yang sama / kelompok usaha sejenis
/ asosiasi usaha.
b.
Pemasok
(supplier) dari calon debitur.
c.
Memperbandingkan
hasil wawancara dengan catatan pembukuan dan / atau buku tabungan calon
nasabah, AO dapat memperkirakan tingkat kejujuran dari data yang diperoleh dan
dari hasil wawancara.
2.
Capacity (Kapasitas).
a.
AO
berusaha mengetahui kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan
usahanya guna memperoleh laba, sehingga dapat memenuhi segala kewajiban
(ability to pay) atas kredit yang diberikan secara rutin dan tepat waktu.
b.
Aspek
kuantitatif, ini dapat dilihat dari laporan keuangan, dari mutasi tabungan yang
berjalan, riwayat kredit yang lalu dan dari SID.
c.
Aspek
kualitatif, secara teknis dilihat dari umur, pengalaman mengelola di bidang
usahanya, pendidikan, dll.
3.
Capital (Modal)
a.
Analisis
aspek modal meliputi struktur modal sendiri dan modal pinjaman, hal ini
menunjukkan tingkat resiko yang dapat dipikul oleh debitur dalam pembiayaan
usaha.
b.
Yang
harus dipastikan oleh AO adalah modal sendiri merupakan hasil tabungan, bukan
dari hasil pinjaman lagi dari sumber lain.
c.
Dalam
mengenai kondisi keuangan calon nasabah, AO berusaha mendapatkan fotocopy buku
tabungan untuk diketahui kemampuan permodalannya.
d.
Perputaran
usaha atau omset penjualan calon debitur, untuk memperkirakan kebutuhan modal
usaha per bulan.
4.
Condition of
Economy (Kondisi Ekonomi)
Analisis terhadap kondisi ekonomi ini meliputi
analisis terhadap variable ekonomi makro yang melingkupi kegiatan usaha
nasabah, aspek eksternal yang dapat mempengaruhi kemampuan calon debitur
memperoleh penghasilan dan kemungkinan terjadinya resiko usaha.
5.
Collateral
(Agunan)
Penilaian terhadap jaminan / agunan yang
diberikan calon debitur sebagai factor pendukung (back up) pengamanan kredit.
Penilaian tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminan saat ini, berdasar
harga pasar (marketability price) dan nilai tunai (liquidity value) yang
ditetapkan oleh BPR serta tingkat kemudahan mengkonversikannya harga jual masa
depan (prospective) untuk menghitung nilai tunai.
6.
Cash Flow (Arus
Kas)
Penilaian
atas perputaran usaha dilihat dari arus kas dari debitur tentang pemasukan dan
pngeluaran kas untuk mengetahui maju mundurnya usaha debitur, penilaian utama
untuk pembayaran kredit dari arus kas bukan laba rugi.